
JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hingga saat ini masih banyak sektor swasta yang masih mengendapkan dana di perbankan. Ia mendorong, dana tersebut bisa direalisasikan menjadi capex.
Untuk diketahui, capex atau capital expenditures adalah biaya pengeluaran yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan manfaat di masa depan. Salah satu bentuk pengeluaran biaya capex, yaitu pembelian aset tetap.
“Yang jadi perhatian pemerintah, yakni sektor swasta masih menyimpan dananya di perbankan. Ini yang perlu didorong agar net saving ini bisa direalisasikan dalam bentuk capex,” kata Airlangga dalam konferensi pers setelah rapat terbatas terkait aktivitas ekonomi dan pariwisata di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1).
Selain itu, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah terus memonitor terkait beberapa korporasi yang melakukan pembayaran atau manajemen utang. “Tentunya kita berharap dengan manajemen utang sudah lebih baik capex akan didorong,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berharap bahwa dengan manajemen utang yang lebih baik maka capex akan terus didorong. Dalam hal ini, ia menyebutkan bahwa ada beberapa sektor yang mencatatkan pertumbuhan positif dari sisi investasi.
Sejumlah sektor yang positif investasinya, kata Airlangga, meliputi sektor energi, tambang, otomotif, perdagangan, kesehatan, manufaktur, dan konstruksi. “Pemerintah berharap bahwa ini akan terus didorong kembali agar investasi bisa terus berjalan,” ujarnya.
Guna mendorong investasi agar terus tumbuh di tanah air, ke depan pihaknya akan mengambil sejumlah kebijakan yang mendukung para investor. Mulai dari, mendorong daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi daerah, terutama dalam bidang transportasi dan sejumlah komoditas yang memicu inflasi.
Kemudian, mendorong pelaksanaan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) utamanya dari sektor pariwisata. Selanjutnya, mendorong revisi turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Terutama, kata dia, di PP turunan Perppu Ciptaker terkait perizinan berusaha berbasis risiko terutama yang berbasis perizinan dasar, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Selain itu, pemerintah akan terus melakukan hal-hal debottlenecking atau memfasilitasi proyek yang terhambat agar perizinan investasi dapat terus berjalan dengan baik. “Dan, pemerintah komitmen investasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sejumlah 35 proyek di tahun 2023 dengan estimasi nilainya sekitar Rp 360 triliun bisa direalisasikan,” tandasnya. (*)