Baru Ratusan Pengembang Serahkan PSU ke Pemkot Surabaya

39

JawaPos.com–DPRD Surabaya mendorong agar Pemkot Surabaya segera menuntaskan PR terkait prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), yang belum diserahkan pengembang. Saat ini, ada puluhan PSU yang sedang proses penyerahan.

Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, ada 140 pengembang yang sudah berita acara serah terima (BAST) fisik hingga kini. Lalu, ada 34 pengembang sedang proses administrasi dan 66 pengembang sedang proses fisik.

”Sehingga kalau ditotal 240 pengembang yang tercatat se-Surabaya  dalam proses penyerahan PSU,” kata Aning Rahmawati saat ditemui di sela-sela reses sidang keempat.

Sebetulnya, menurut politikus PKS itu, pemkot yang didampingi jajaran samping harus segera menyelesaikan serah terima PSU (fasilitas umum dan sosial) dari pengembang. Namun kenyataannya proses penyerahan tidak semudah yang diatur dalam perda PSU yang sangat detail dan ideal.

PSU diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman. Dalam perda tersebut, ada ketentuan kewajiban bagi pengembang untuk melakukan penyerahan administratif dengan terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban penyediaan atau kompensasi berupa sarana pemakaman/tempat pemakaman.

”Itu menjadi sulit ketika proses serah terima dilakukan berpuluh tahun dari penyelesaian pembangunan,” terang Aning.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) itu menilai, pada masa lalu, kinerja Pemkot Surabaya tidak bergegas untuk menindaklanjuti proses serah terima. Ada beragam faktor. Salah satunya karena beban APBD bakal terkuras. Karena semua PSU yang sudah diserahterimakan kepada Pemkot Surabaya, untuk pembangunan infrastruktur termasuk listrik PJU harus menjadi beban pemerintah.

”Di raperda penyerahan PSU yang pansusnya ada di Komisi C, salah satu bahasannya akan mengevaluasi beban APBD akibat serah terima fasum fasos ini,” jelas Aning Rahmawati, alumnus ITS itu.

Di Perda 7/2010, pengembang wajib membangun atau mengembangkan makam di dalam atau di luar lokasi pembangunan perumahan. Total luasnya 2 persen dari keseluruhan luas lahan yang dimiliki pengembang.

Ada alternatif lain yang bisa ditempuh pengembang. Yaitu, memberikan uang kompensasi kepada pemkot. Senilai 2 persen (dua persen) dari luas lahan lalu dikalikan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di lokasi setempat untuk pembangunan dan pengembangan makam milik Pemkot Surabaya.

Source