BEI Larang Batavia Prosperindo Bagi Dividen, Apa Alasannya?

18

Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pembagian dividen interim yang akan dilakukan PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (BPII) tidak bisa dilaksanakan. Emiten yang bergerak dalam bidang konsultasi bisnis dan manajemen tersebut sebelumnya berencana akan membagikan dividen interim sejumlah Rp 30 miliar atau Rp 60,70 per saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, rencana pembagian dividen tersebut akan menggunakan data laporan keuangan per 31 Januari 2023 yang belum disampaikan.

“Adapun rencana pembagian tersebut belum dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bursa,” kata Nyoman kepada media dikutip Jumat (17/3).

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim.

Berdasarkan beiled tersebut, Nyoman menjelaskan laporan keuangan yang dapat digunakan sebagai dasar pembagian dividen adalah keuangan interim triwulan atau laporan yang sudah diaudit oleh Akuntan Publik dan sudah dipublikasikan.

“Sehingga penyampaian jadwal dividen tunai interim perseroan tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka atas permintaan Bursa, Batavia Prosperindo telah menyampaikan keterbukaan informasi perihal pembatalan rencana pembagian dividen interim pada Kamis (16/3).

Sebelumnya, Batavia Prosperindo Internasional telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim pada Rabu (15/3). Dividen interim ini akan bayar pada 14 April 2023. Adapun pembagian dividen interim ini merujuk pada data laporan keuangan perseroan per Januari 2023.

katadata