
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Surabaya seolah tak memberikan napas terhadap para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Dalam seminggu, sidang digelar hingga tiga kali.
Hari ini (27/1), dengan salah satu agenda pembacaan eksepsi untuk tiga terdakwa eks Polri yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sayangnya, eksepsi itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Itu artinya, para terdakwa eks-polisi tersebut tetap menyandang status pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Menyatakan keberatan dari tiga terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Penolakan itu bukan tanpa pertimbangan. Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah tepat menjerat terdakwa dengan pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
”Ini merupakan kesalahan terdakwa berdasar pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP,” tutur Abu Achmad Sidqi Amsya.
Abu meminta kepada para JPU agar di agenda sidang berikutnya dihadirkan para saksi untuk ketiga terdakwa tersebut. Tak berhenti di situ, majelis hakim menyampaikan bahwa di sidang selanjutnya para terdakwa dihadirkan secara offline. Tidak lagi dengan online.
Keputusan tersebut dinilai oleh majelis hakim agar ada perlakuan yang sama antar para terdakwa. Sebelumnya, tragedi Kanjuruhan yang meledak pada 1 Oktober 2022 itu menyeret lima orang sebagai terdakwa. Kelima terdakwa itu yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.