
JawaPos.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dalam program infrastruktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kejaksaan Agung menaksir, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, proyek pembangunan yang diduga terdapat kasus korupsi sangat merugikan hak masyarakat. Karena itu, ia menginginkan agar kasus ini diusut tuntas.
“Sekarang hampir setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintah bisa dikorupsi, jadi persoalan penegak hukum mau tegas atau tidak. Kalau sudah terbukti namun hukumannya hanya 5 tahun ke bawah tanpa dimiskinkan, ya korupsi itu akan terus berulang,” kata Agus kepada wartawan, Senin (30/1).
Pengadaan BTS 4G oleh Kominfo seharusnya dapat dinikmati masyarakat. Dengan adadanya korupsi BTS ini, kata Agus, rakyat dirugikan atas ketidakmampuan negara menyiapkan infrastruktur komunikasi internet yang cepat dan layak, hingga ke pelosok daerah.
Oleh karena itu, Agus mengingatkan tidak ada alasan bagi penegak hukum, dalamm hal ini Kejaksaan, untuk tidak membongkar dan menyelesaikan kasus korupsi apapun. Karena memang, seharusnya tugas penegak hukum berani membongkar kasus korupsi siapapun yang melakukannya.
“Apakah korupsi itu dilakukan oleh kubu pemerintah atau bukan, semua kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat banyak, harus dibongkar,” tegasnya.
Perkara ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali (MA) Account Director dari PT Huawei Tech Investment. Mereka disangkakan melanggar disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.