KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Eks Ketua PBNU Said Aqil Siroj

35

JawaPos.com – KPK memastikan, bakal mendalami terkait fakta persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila). Belakangan ini, tersiar nama mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj yang diduga menerima uang sebesar Rp 30 juta.

“Iya, fakta sidang tersebut tentu akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi lain nantinya. Apakah benar ada fakta hukum tersebut, ataukah hanya sebatas fakta keterangan saksi saja, memang perlu dilakukan pendalaman,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (30/1).

Ali menyampaikan, pendalaman ini akan dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kepada sejumlah saksi yang dihadirkan ke persidangan. Tak dipungkiri, nama mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj muncul dalam persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (26/1) lalu.

Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum menghadirkan dosen bernama Mualimin yang merupakan orang kepercayaan Karomani. Awalnya jaksa memperlihatkan catatan tulisan tangan Mualimin yang menjadi bukti dalam perkara ini. Dalam catatan tersebut, tertulis sebuah inisial SAS dengan nominal Rp 30 juta.

“Itu amplop Rp 30 juta untuk siapa? Amplop SAS,” tanya jaksa. “Said Aqil Siroj yang Ketua PBNU,” jawab Mualimin. “Kebutuhannya apa?,” Jaksa kembali menanyakan.

Mualimin menjawab uang itu diberikan saat Said Aqil datang ke Lampung. Namun, Mualimin tidak menjelaskan kapan Said Aqil itu datang.  “Kebutuhannya Beliau datang ke Lampung, mengisi pengajian,” ucap Mualimin.

Mualimin juga menyampaikan Said Aqil tidak mengetahui uang itu berasal dari para calon mahasiswa baru Unila. “Pak Kyai nggak tahu,” tegas Mualimin.

Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj (SAS) Institute, Abi Rekso sebelumnya menyatakan berita yang beredar telah merusak nama baik Kiai Said. Dirinya menegaskan jika ditinjau dari aspek kesaksian persidangan, sangat jelas bahwa Kiai Said adalah subjek korban dalam praktik korupsi UNILA.

’’Kiai Said adalah subjek korban, karena beliau (SAS) sama sekali tidak tahu menahu terkait aliran tersebut. Jika orang datang ceramah kemudian diberikan bisyaroh (pengganti transport) itu biasa. Tidak ada bisyaroh pun, juga biasa. Jadi harus dipahami bahwa motif kehadiran Kiai Said bukan karena amplop, namun karena permintaan untuk berdakwah,” tegas Abi Rekso, Jumat (27/1).

Abi Rekso juga ingin menyampaikan kepada publik, bahwa hasil kesaksian Muallimin adalah keterangan alat bukti persidangan, bukan hasil temuan baru persidangan. Jika membaca hasil berita acara persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak fokus pada map bertuliskan SAS. Artinya, bisa disimpulkan bahwa Kiai Said murni subjek korban.

’’Pemberitaan ini murni framing media, kita bisa pahami itu. Pegangan publik ada pada hasil persidangan. Jika bicara asas keadilan baik Kiai SAS atau pun SAS Institute juga dirugikan dengan adanya pemberitaan negatif. Ya namanya juga era keterbukaan informasi, yang penting tetap ada ruang dialog,” papar Abi Rekso. (*)

Source