Monopoli Sistem Pembayaran, Rusia Denda Apple Rp 256 M Lebih

70

JawaPos.com – Apple dikabarkan kena denda belasan juta dollar AS di wilayah hukum Rusia. Hal ini setelah Layanan Antimonopoli Federal Rusia (FAS) mengeluarkan denda sebesar USD 17,4 juta atau berkisar Rp 256 miliar lebih
kepada Apple karena menyalahgunakan posisi dominannya.

FAS mengklaim bahwa Apple melakukan monopoli dengan bersikeras bahwa pengembang di Rusia harus menggunakan sistem pembayaran Apple Pay. Ini dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Apple mengharuskan pengembang aplikasi iOS Rusia untuk menggunakan alat pembayaran perusahaan di aplikasi mereka,” kata pejabat itu dalam sebuah pernyataan.

Otoritas tersebut juga memaksa Apple untuk segera membayar denda dalam waktu dua bulan.

Menurut FAS, aturan App Store melarang pengembang aplikasi iOS memberi tahu pelanggan tentang kemungkinan membeli aplikasi di luar toko dan menggunakan metode pembayaran lainnya.

Perusahaan meminta pengembang untuk menghapus tautan balik referensi dan mengubah fungsionalitas aplikasi. Dengan cara ini, pendaftaran tidak akan dapat diarahkan ke situs eksternal. Jika aplikasi tidak mematuhi kebijakan ini, Apple secara sepihak tidak akan mengizinkan aplikasi tersebut berada di App Store-nya.

Perusahaan Amerika Serikat (AS) itu juga melarang pengembang Rusia memberi tahu pembeli aplikasi di App Store tentang metode pembayaran alternatif menurut regulator. Pada Juli tahun lalu, pengadilan Moskow juga mendenda karena menolak melokalkan data Rusia.

FAS memutuskan bahwa Apple melanggar undang-undang antimonopoli pada musim panas 2022 karena menyalahgunakan dominasi pasarnya. FAS mengklaim bahwa denda akan datang dalam bentuk persentase omset.

Menurut pejabat FAS, denda akan berkisar antara 0,01 – 0,15 persen dari pendapatan tahunan perusahaan di Federasi Rusia. FAS mencatat bahwa jumlah penalti turnover akan dibagikan setelah penyelidikan.

Source