Ongkos Haji Dicap Kemahalan, Ketum PBNU Angkat Bicara

32

JawaPos.com – Polemik usulan biaya haji 2023 versi pemerintah terus menggelinding. Besaran biaya haji yang ditanggung jemaah yaitu Rp 69,9 jutaan, dinilai terlalu mahal. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf angka suara terkait dinamika biaya haji tersebut.

Yaqut mengatakan, pada prinsipnya penetapan biaya haji menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR. Dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) dengan Komisi VIII DPR yang membidangi urusan keagamaan. “Haji itu kan cuma buat yang mampu saja. Kalau tidak mampu ya sudah,” katanya usai memberikan kuliah umum di kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada Senin (30/1) sore.

Dia menegaskan ibadah haji tidak wajib, khususnya bagi umat muslim yang tidak mampu. Jadi rukun Islam yang kelima itu hanya diwajibkan bagi yang mampu atau memenuhi aspek istitoah. Baik itu mampu secara kesehatan maupun mampu secara finansial atau keuangan.

Terkait adanya subsidi atau nilai manfaat untuk memberangkatkan jemaah, Gus Yahya tidak mempersoalkan. Dia menuturkan adanya nilai manfaat tersebut, adalah skema yang dibuat negara untuk meringankan beban biaya haji. Meskipun uang yang dikelola itu bersumber dari dana calon jemaah.

Dengan adanya nilai manfaat tersebut, jemaah haji reguler di Indonesia tidak membayar ongkos haji 100 persen. Seperti diketahui total biaya haji yang diusulkan Kemenag mencapai Rp 98,89 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, jemaah hanya akan dibebani Rp 69 juta atau sekitar 70 persen saja. Sisanya disubsidi atau dibantu dari nilai manfaat pengelolaan dana haji di BPKH.

Gus Yahya lantas menegaskan lagi soal hukum mengerjakan ibadah haji. “Saya kira semua orang perlu ingat, asal hukumnya hani itu wajib kalau mampu. Tidak dosa kok (bagi yang belum mampu berhaji),” tandanya.

Sebelumnya aspek istitoah atau mampu dalam berhaji juga dijelaskan oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Dia menegaskan istitoah itu adalah syarat wajib dalam berhaji. Istitoah bukan syarat sah ibadah haji. Soal adanya subsidi atau bantuan pembiayaan haji, baginya sah-sah saja.

Dia mengatakan ada enam fatwa MUI yang berbicara soal istitoah dalam berhaji. Contohnya pada rumusan musyawarah alim ulama di 1975 menyebutkan, orang Islam dianggap istitoah melaksanakan ibadah haji apabila memenuhi beberapa kriteria. Yaitu jasmaniyah, ruhaniyah, dan pembekalan menunaikan haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga. Lalu hasil ijtima ulama 2012 menetapkan bahwa istitoah itu syarat wajib haji. Bukan syarat sah haji.

Source