Parkir Ilegal Menjamur, Panggil Pimpinan Ritel yang Ada Jukir

31

JawaPos.com- Potensi pendapatan dari parkir di Gresik sebetulnya cukup besar. Namun, dari titik-titik parkir yang ada belum semua masuk ke kas daerah. Masih banyak titik parkir ilegal. Pendapatan tidak disetor ke pemkab, melainkan masuk ke kantong-kantong juru parkir (parkir) bersangkutan.

Titik parkir ilegal atau yang belum tercover pemkab tersebut antara lain bermunculan di toko-toko ritel modern dan beberapa ruas jalan. Di Jalan RA Kartini hingga Jalan Jaksa Agung Suprapto, misalnya. Sebelumnya, di toko ritel modern itu tidak ada jukir. Namun, dalam beberapa hari belakangan muncul jukir.

Dari pantauan Jawa Pos, ketika kendaraan berhenti di area parkir ritel modern tersebut, jukir yang mengenakan rompi kemudian mendatangi.

Saat ditanya kepada pegawai ritel bersangkutan apakah jukir itu inisiatif mereka, ternyata ritel mengaku tidak ikut campur. Begitu kendaraan akan meninggalkan ritel itu, si jukir pun mendekat. ’’Tak dikasih juga tidak masalah,” ucap jukir singkat.

Muhammad Faiz, salah seorang pengunjung di ritel tersebut, mengatakan, begitu datang, kendaraannya langsung dikasih kardus. Tujuannya, kendaraan tidak kepanasan. ’’Ya mau nggak mau saya kasih Rp 2 ribu,” ucapnya.

Sesuai ketentuan, karena toko ritel modern terdapat area parkir, maka secara otomatis, pemkab bakal menarik pajak parkir. Nah, penghitungannya dilakukan secara taksasi. Yakni, perhitungan rata-rata pelanggan yang berada di ritel tersebut secara harian. Kisarannya Rp 250 ribu per bulan pajak yang masuk ke pemkab.

Menanggapi itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya bakal memanggil pimpinan ritel modern bersangkutan. Terutama ritel yang ada jukirnya. ’’Nanti kami panggil segera,” ucapnya.

Menurut Reza, jika di ritel tersebut ada penarikan uang parkir, itu menjadi wajib pajak (WP). Pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut karena menyangkut potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.

Berdasar data, capaian pendapatan pajak parkir di Gresik pada 2022 sekitar Rp 4,8 miliar. Padahal, targetnya mencapai Rp 6 miliar. Artinya, hanya tercapai sekitar 80 persen dari targetn.

Source